UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda
Rabu, 04 Oktober 2023 – 14:17 WIB

Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor H. Dadeng Wahyudi mengingatkan Pemda untuk bersiap-siap merancang Perda terkait UU ASN baru. Foto dok. F-PPPK for JPNN.com
Pemda, harus siap-siap menyusun Perda untuk menindaklanjuti PP yang diterbitkan pemerintah pusat nanti.
"Pemda harus gerak cepat dan lebih proaktif, apalagi UU ASN baru ini sudah dinantikan seluruh honorer maupun ASN PNS dan PPPK," tegasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RUU ASN mengatur tentang kesejahteraan PNS dan PPPK, yang teknisnya ada di masing-masing PP.
PPPK, lanjutnya, akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Dana pensiun yang diterima sebesar iurannya.
Selain itu, diberlakukan juga PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Apa saja kriterianya akan diatur lebih lanjut dalam PP. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
UU ASN baru menghilangkan dikotomi PNS & PPPK, Pemda sebaiknya siap-siap merancang Perda
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT