UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda

UU ASN Baru Hilangkan Dikotomi PNS & PPPK, Pemda Siap-Siap Merancang Perda
Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor H. Dadeng Wahyudi mengingatkan Pemda untuk bersiap-siap merancang Perda terkait UU ASN baru. Foto dok. F-PPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 3 Oktober mendapat sambutan antusias berbagai kalangan. Tidak hanya honorer, tetapi juga PPPK.

Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor H. Dadeng Wahyudi mengatakan dengan disahkannya RUU ASN membuat lega para tenaga kontrak di seluruh indonesia. Mereka tidak lagi merasa minder karena kini statusnya 100 persen ASN.

"Alhamdulillah, UU ASN baru ini menghilangkan dikotomi antara PNS dan PPPK," kata H. Dadeng kepada JPNN.com, Rabu (4/10).

Selama ini, PPPK masih belum mendapatkan pengakuan seutuhnya dari pemerintah. Ini ditandai dengan tidak adanya pensiun bagi PPPK.

Nah, begitu RUU ASN disahkan, maka PPPK dan PNS kedudukannya sama. 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini mendorong agar regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) bisa segera diterbitkan agar bisa diimplementasikan tahun ini juga 

"Selamat kepada para PPPK, karena terhitung 3 Oktober tidak ada perbedaan perlakuan dengan PNS, karena sama-sama abdi negara," tegasnya.

Dadeng berharap para pemegang kebijakan dari pusat hingga daerah untuk mengimplementasikan UU ASN yang baru dengan seutuhnya.

UU ASN baru menghilangkan dikotomi PNS & PPPK, Pemda sebaiknya siap-siap merancang Perda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News