Mahyeldi Minta Para PPPK Memahami UU ASN
jpnn.com - PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memahami hak dan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di dalam aturan itu dijelaskan tentang hak dan kewajiban ASN yang harus segera dipahami dan dijalankan," kata Mahyeldi di Padang, Sumbar, Selasa (8/8).
Dia menjelaskan sesuai UU tersebut, komposisi ASN itu terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan bekerja pada instansi pemerintah, serta diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dia menegaskan PPPK jelas tunduk terhadap aturan tersebut.
"Kinerja, loyalitas, dan disiplin menjadi indikator penilaian utama untuk PPPK, sama dengan PNS," ungkapnya.
Menurut dia, dari segi hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK secara umum hampir mirip.
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua PPPK yang telah diangkat untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih baik.
"Kalau sebelumnya adalah pegawai honor, sekarang diangkat menjadi PPPK, maka semangat kerja juga harus ditingkatkan," ujarnya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta para PPPK memahami UU ASN. PPPK jelas tunduk terhadap aturan tersebut.
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu