UU Bir Diusulkan jadi Warisan Budaya Dunia
Jumat, 27 Mei 2011 – 12:16 WIB
BERLIN - Festival bir terbesar di dunia, atau yang disebut dengan Oktoberfest, sudah sangat populer. Perayaan tersebut berlangsung di Jerman setiap akhir September hingga pekan pertama. Begitu populernya minuman dan festival itu, regulasi soal bir di Jerman telah berusia ratusan tahun. Mereka pun usul supaya undang-undang (UU) soal bir tersebut dimasukkan dalam daftar warisan budaya dunia. UU yang ada sejak 1516 itu menjamin sekaligus melindungi bahwa para pembuat bir di Jerman hanya menggunakan biji gandum, bunga hops, ragi, dan air. Tak boleh digunakan bahan tambahan buatan, seperti bahan pemberi rasa atau pengawet.
Sebuah kelompok pembuat bir, politisi, dan tokoh publik yang tergabung dalam German Institute for Pure Beer (DIRB), menyebut bahwa UU puritan soal bir di Jerman sudah ada sejak abad 14. "Undang-undang yang telah berusia 500 tahun itu merupakan salah satu regulasi tertua soal makanan dan minuman di dunia," kata juru bicara kelompok tersebut setelah pertemuan tahunan di Berlin, Rabu lalu (25/5).
"(UU) itu menjadi jaminan bagi konsumen untuk mendapatkan dan bisa menikmati produk yang murni, bercita rasa, dan kualitas tinggi. Bir merupakan dan tetap menjadi minuman nasional Jerman," paparnya.
Baca Juga:
BERLIN - Festival bir terbesar di dunia, atau yang disebut dengan Oktoberfest, sudah sangat populer. Perayaan tersebut berlangsung di Jerman setiap
BERITA TERKAIT
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia