UU Cipta Kerja akan Membangkitkan Iklim Investasi di Daerah dan Pusat

UU Cipta Kerja akan Membangkitkan Iklim Investasi di Daerah dan Pusat
Investasi (Ilustrasi). Foto dok jpnn.com

"Ini yang diperlukan Kadin, karena masuknya investasi akan menambah lapangan pekerjaan," tuturnya.

Sementara itu, Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron mengatakan tinggal sekarang upaya pemerintah untuk mengarahkan kepada implementasi UU Cipta Kerja.

"Kalau bicara konteks pembangunan. Harus berjalan beriringan. Jika memang kesejahteraan itu yang jadi utama," kata Ali Imron.

Dia pun setuju ada satu bab di Undang-undang Cipta Kerja itu yang menyasar pada kesejahteraan melalui ekonomi lokal. Tinggal sekarang langkah yang harus dilakukan yakni intervensi bersifat struktural. Caranya, dengan petunjuk teknis di lapangan melalui juknis dan peraturan lain.

"Maka kebijakan ini harus ekuivalen atau dari atas ke bawa," tegasnya.

Kemudian masyarakat diberi edukasi tentang manfaat dari Undang-undang Omnibus Law. Seperti pengertian mana yang fakta dan hoaks.

"Makanya, dengan upaya pemerintah masif menyosialisasikan manfaat UU Cipta Kerja ini ke masyarakat, harapanya agar masyarakat paham dan mengerti pentingnya UU ini," kata dia.

Sebelumnya, Akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Dr Metiana Indrasari menilai UU Cipta Kerja menguntungkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kehadiran UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News