UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor

UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor
Salah satu investor terbesar di Batam, Pegatron sudah beroperasi mulai Juli lalu. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar IPB University Prof. DR Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, tujuan mendasar dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah membentuk iklim usaha yang bagus di Indonesia. 

Salah satu caranya dengan mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja di tanah air.

"Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini tujuan UU Cipta kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat. Artinya, kehadirannya dapat menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19," kata Prof. Yanto Santosa di Jakarta.

Hanya saja, lanjut Prof Yanto, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi, dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.

Menurutnya, prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai.

"Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan," terangnya.

Kemudian, prasyarat selanjutnya ialah jenis usaha harus dibedakan menjadi dua yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.

Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya.

UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News