UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor

UU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kepastian Hukum untuk Investor
Salah satu investor terbesar di Batam, Pegatron sudah beroperasi mulai Juli lalu. Foto: batampos/jpg

Sementara, untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.

Kemudian, lanjutnya, adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota.

UU Sapu Jagat harus bisa menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

Hal tersebut selaras dengan peryataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan, UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha.

Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.

"Hukuman dan penghargaan harus bersifat reciprok sepenuhnya berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku juga harus ada. Itu beberapa prasyarat yang saya usulkan dalam Peraturan Pemerintah terkait UU Cipta Kerja," jelas Prof Yanto.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono mengapresiasi pemerintah, di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.

Adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal dimana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.

UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News