UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Membuka Lapangan Kerja Baru untuk Kalangan Milenial

UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Membuka Lapangan Kerja Baru untuk Kalangan Milenial
Aturan jam istirahat dan cuti di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan data dari pemerintah, dampak pandemi Covid-19 telah mengakibatkan jumlah pekerja yang dirumahkan atau di-PHK sebanyak 3,5 juta orang.

Sementara, terdapat hampir 7 juta pengangguran serta ditambah 3 juta jumlah anak muda angkatan kerja baru setiap tahunnya.

Dengan situasi bonus demografi maka tantangan ekonomi Indonesia ke depan adalah memastikan usia produktif dalam masyarakat bisa mengakses pekerjaan.

Dalam latar belakang sosial ekonomi era milenial sedemikian maka Undang-Undang Cipta Kerja dibuat. UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan lapangan kerja, kemudahan berusaha, sekaligus memulihkan ekonomi dari resesi.

Harapannya hal tersebut bisa mendorong anak muda menumbuhkan jiwa kepemimpinan, kewirausahan dan inovasi melalui berbagai ikhtiar ekonomi kreatif.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Kader Bangsa Dimas Oky Nugroho saat bertemu pemimpin muda se-Jawa Barat di Bandung baru-baru ini

“Negara bertanggung jawab membuat regulasi guna memastikan keutuhan, keberlanjutan dan kesejahteraan nasional seluruh rakyat. Tentunya dengan persoalan global dan nasional hari ini dan ke depan, tak ada situasi yang ideal. Tak hanya bagi Indonesia, tapi juga negara di seluruh dunia. Sebagai bangsa, kita harus kerja keras dan kerja cerdas. Antara lain menata dan menyiapkan fondasi yang prospektif bagi pembangunan ekonomi, khususnya mengantisipasi aspek sosial ekonomi anak-anak bangsa ke depan," ujar Dimas.

Menurut Dimas, tantangannya adalah menjawab problem angka pengangguran, pekerja yang dirumahkan akibat pandemi, serta munculnya angkatan kerja baru anak-anak muda setiap tahunnya.

Kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan bisa mendorong anak-anak muda era milenial yang kreatif dan inovatif mengembangkan potensinya melalui aktivitas wirausaha dan UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News