UU Cipta Kerja Dinilai Melindungi Usaha Syariah

UU Cipta Kerja Dinilai Melindungi Usaha Syariah
UU Cipta Kerja diklaim sangat berpihak kepada UMKM dan Koperasi. Ilustrasi Foto: Antara

Irvan memaparkan, UU Cipta Kerja sejatinya sangat baik, yakni memperkuat sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta mempermudah investasi untuk penciptaan lapangan kerja.

Keberpihakan pada UMKM ini, jelas Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

Pada 2018, sektor UMKM menyumbang Rp 8.573,9 triliun terhadap total PDB yang besarnya Rp14.838,3 triliun.

Dengan demikian, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 57,8 persen.

"Kontribusi UMKM memang besar. Namun, dari sisi nilai tambah masih rendah terhadap PDB secara keseluruhan," jelas Irvan.

Dia menjelaskan, peranan UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar.

Di antaranya peranan terhadap jumlah unit usaha mencapai 99,9 persen, peranan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen, dan peranan terhadap PDB mencapai 61 persen.

Dia menambahkan, salah satu inti UU Cipta Kerja ialah pengaturan yang membuka selebar-lebarnya akeses pasar dan tempat usaha, sehingga potensi tumbuh UMKM semakin besar.

Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur Kadin Irvan Rahardjo mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan peluang bagi usaha syariah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News