UU Cipta Kerja Dinilai Melindungi Usaha Syariah

UU Cipta Kerja Dinilai Melindungi Usaha Syariah
UU Cipta Kerja diklaim sangat berpihak kepada UMKM dan Koperasi. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur Kadin Irvan Rahardjo mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan peluang bagi usaha syariah.

Menurut dia, siapa pun yang memegang prinsip syariah dan dengan berkoperasi akan mendapat peluang berusaha.

Sebab, pendirian koperasi jadi lebih mudah dan adanya kepastian hukum untuk koperasi syariah.

Apalagi berdasarkan data pada awal 2020, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren memiliki total aset hingga Rp 6,6 triliun.

“Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja. Pendirian koperasi dengan prinsip syariah sudah mudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian," jelasnya.

Kabid Fiskal Perbankan & Asuransi SOKSI itu menyampaikannya dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) dengan tajuk Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa? Jumat (16/10).

Diskusi itu diawali prakata oleh Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo, kemudian paparan materi empat pembicara.

Yakni, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Irvan Rahardjo, pengamat sosial politik, intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, dan aktivis mahasiswa Abdi Maulana.

Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur Kadin Irvan Rahardjo mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan peluang bagi usaha syariah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News