UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Diharapkan Segera Siapkan Peta Posisi Lahan

UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Diharapkan Segera Siapkan Peta Posisi Lahan
Hutan. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja dipercaya akan dapat memberikan lapangan kerja lebih besar karena investor akan mudah mengembangkan usahanya di Indonesia. Sebab selama ini banyak pungutan liar yang dipercaya menyebabkan investasi berpikir ulang untuk masuk.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan Indonesia (GMPHI), Transtoto Handadhari mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja niatan baik pemerintah untuk mempermudah berbisnis di Indonesia. Upaya menyederhanakan aturan, membuat peluang kecurangan dapat diminimalisir.

"Bagus niatnya untuk mempercepat proses perizinan dalam berusaha. Memotong berbagai yang menghambat birokrasi, harapannya akan terjadi low cost dan pungli akan dipangkas sebanyak banyaknya," katanya saat dihubungi.

Walaupun begitu, dia mengimbau agar dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja wajib memperhatikan dan mutlak melindungi fungsi konservasi hutan. Bahkan, jika dimungkinkan pejabat pusat dan daerah dilengkapi dengan Peta Posisi Lahan (Land Position Map) yang menunjukkan lahan-lahan sensitif penyebab bencana lingkungan yang harus dilindungi pada setiap daerah aliran sungai (DAS). Serta perlu membentuk Tim Pertimbangan Pengendalian Bencana Lingkungan (TPPBL).

"Meski diijinkan oleh undang-undang dan tata ruang yang sah, namun secara local specific dan pertimbangan yang bijak para pejabat pusat maupun daerah dilarang dengan mudah mengeluarkan ijin aktivitas-aktivitas yang potensial apalagi secara nyata membahayakan kehiduppan umat manusia dan mengakibatkan bencana lingkungan," tutupnya. (dil/jpnn)

Undang-Undang Cipta Kerja dipercaya akan dapat memberikan lapangan kerja lebih besar karena investor akan mudah mengembangkan usahanya di Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News