UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

"Sangat mungkin dalam proses pembentukannya omnibus law akan mengubah undang-undang yang ada di samping tujuan utamanya membuat pengaturan baru terhadap sesuatu masalah."

Persoalannya kemudian, kata Yusril, apakah proses pengubahan atau amandemen terhadap undang-undang lain itu sejalan atau tidak dengan norma dan prosedur perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?

Yusril memprediksi debat tentang kesesuaian prosedur akan sangat panjang melibatkan berbagai sudut pandang yang berbeda.

Menurutnya, jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang-undang melalui pembentukan omnibus law tidak sejalan dengan UU Nomor 12/2011. Meski demikian, tentu akan ada pandangan yang sebaliknya.

Yusril lantas menyarankan pemerintah dan DPR berhati-hati dan argumentatif mempertahankan prosedur yang mereka tempuh dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15/2019, MK bisa membatalkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945.

Ia juga menyebut, uji materil nantinya akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

Mengingat cakupan masalah dalam UU Cipta Kerja begitu luas, maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka nantinya.

Yusril menyinggung soal salah ketik UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News