UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik

Setelah diperbaiki baru diajukan lagi ke presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg.
"Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara," katanya.
Yusril menyarankan pemerintah membentuk tim penampung aspirasi, mengingat banyaknya komplain terhadap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Tim nantinya bertugas menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas undang-undang tersebut.
Menurutnya, langkah membentuk tim ini penting untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa pemerintah tanggap terhadap aspirasi dan sadar bahwa UU Nomor 11/2020 perlu disempurnakan.
Ia menilai, terjadinya demo besar-besaran di berbagai kota tidak dapat dipandang sepi. Aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan dari pemerintah sebagai pelaksanaan demokrasi.
Pemerintah juga harus punya keberanian berdialog dengan elemen masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja.
Dengan dialog, pemerintah akan menyadari bahwa UU Cipta Kerja mengandung banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.
Yusril menyinggung soal salah ketik UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI