Polemik UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Sudah Buka Ruang Partisipasi Publik
Senin, 29 November 2021 – 19:29 WIB

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno. Foto: Dokpri for JPNN.com
Meski demikian, Adi menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut bersifat paradoks atau dilemtis.
Baca Juga:
Alasannya, MK memutuskan bahwa UU itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 tapi di sisi lain mereka memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut.
"Putusan MK itu malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Adi lagi.
Dia pun pesismistis UU tersebut bisa direvisi dalam waktu dua tahun. Pasalnya, sudah terlalu dekat dengan jadwal pemilu.
"Mungkin setelah pemerintahan Jokowi, bisa diperbaiki," katanya.
Lantas, apakah putusan itu akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha? Adi menyebut tidak bisa diukur karena UU tersebut baru berjalan satu tahun. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja mendapat kritik dari dua sisi berlawanan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan