Polemik UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Sudah Buka Ruang Partisipasi Publik
Senin, 29 November 2021 – 19:29 WIB
Meski demikian, Adi menilai putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut bersifat paradoks atau dilemtis.
Baca Juga:
Alasannya, MK memutuskan bahwa UU itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 tapi di sisi lain mereka memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut.
"Putusan MK itu malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Adi lagi.
Dia pun pesismistis UU tersebut bisa direvisi dalam waktu dua tahun. Pasalnya, sudah terlalu dekat dengan jadwal pemilu.
"Mungkin setelah pemerintahan Jokowi, bisa diperbaiki," katanya.
Lantas, apakah putusan itu akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha? Adi menyebut tidak bisa diukur karena UU tersebut baru berjalan satu tahun. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja mendapat kritik dari dua sisi berlawanan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa