UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Habib Aboe Minta Pemerintah Menganulir Penetapan UMK

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Habib Aboe Minta Pemerintah Menganulir Penetapan UMK
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy meminta pemerintah menganulir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.  

Dia menjelaskan bahwa penetapan UMK 2022 itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mana aturan tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. 

“Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Cipta Kerja adalah menganulir penetapan UMK. Hal ini sejalan dengan amar putusan yang telab ditetapkan oleh MK,” kata Habib Aboe, Sabtu (27/11). 

Menurutnya, salah satu bunyi amar putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. 

“Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah,” ungkap ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu. 

Habib Aboe menjelaskan UMK adalah kebijakan strategis dan berdampak luas sebagaimana dimaksudkan oleh MK. 

Oleh karena itu, tegas dia, kebijakan UMK ini harus dianulir. 

Sebab, lanjut Habib Aboe, penetapan UMK 2022 didasarkan pada PP 36/2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. 

Habib Aboe meminta pemerintah menganulir penetapan UMK 2022 setelah MK memutuskan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News