UU Cipta Kerja Harus Mewajibkan Investor Asing Alih Teknologi ke Pekerja Indonesia

UU Cipta Kerja Harus Mewajibkan Investor Asing Alih Teknologi ke Pekerja Indonesia
Tenaga kerja asing asal Tiongkok ke Kalimantan Selatan. Foto: Prokal/JPNN

Pihaknya sangat berharap, pada 2021, efektivitas UU Cipta Kerja sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja lokal dan pengusaha. Indikatornya, banyak investor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara masif.

Sebab, sasaran utama UU Cipta Kerja adalah bagaimana mampu melahirkan tenaga kerja untuk anak bangsa.

"Angkatan kerja kita setiap tahun hampir 2,9 juta, yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta, solusi kongkrit untuk mengurangi jumlah pengangguran ini adalah dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. dengan begitu, tenaga angkatan kerja yang masih menganggur bisa terserap maksimal," sambungnya.

Dia menyakini, kelahiran UU Cipta Kerja ini merupakan daya tarik yang mampu meyakinkan para investor asing untuk masuk ke Indonesia.

Harapannya, supaya devisa Indonesia naik dan pertumbuhan ekonomi juga akan lebih positif. Tujuan terpenting dari UU ini adalah bagaimana angkatan kerja lokal dapat tertampung dengan hadirnya para investor asing. (flo/jpnn)

Pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News