UU Cipta Kerja Membangkitkan Industri E-Commerce Indonesia

UU Cipta Kerja Membangkitkan Industri E-Commerce Indonesia
UMKM e-commerce. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan bakal banyak dilakukan UMKM. "Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif," terangnya.

Terkait serapan tenaga kerja, pertumbuhan bisnis e-commerce dari tahun ke tahun telah berhasil membawa dampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan. Tak hanya di perusahaan-perusahaan e-commerce, tetapi juga industri terkait seperti logistik, digital marketer, fintech, dan lain sebagainya.

"Untuk saat ini, juga membantu UMKM untuk bisa membuka peluang lebih besar dengan berwirausaha dan berjualan di e-commerce," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Klaster Fintech Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Pamitra Wineka menilai, kehadiran UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru.

"Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru," ujar Pamitra Wineka dalam diskusi daring di Jakarta.

Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut.

Kendati demikian, katanya, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.

"Dukungan ini penting dalam rangka menjadikan bisnis pelaku UMKM berkelanjutan dan menghindarkan kredit macet atau non performing loan akibat kegagalan bisnis UMKM," terangnya. (flo/jpnn)

Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News