UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

Meskipun beberapa mengalami perubahan ataupun reformulasi, hal itu menurutnya dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Negara hadir ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan.
"Diharapkan, melalui dukungan jaminan kehilangan pekerjaan total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja," jelas politikus asal Sukabumi ini.
Dalam UU Cipta Kerja, katanya, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/kota masih ada.
Besarnya ditentukan dan disesuaikan dengan kelayakan hidup, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pesangon menurut Hergun juga dijamin bisa dibayar.
Dalam UU lama jumlah pesangon 32 kali upah namun tidak jelas pelaksanaannya oleh pengusaha.
Buktinya, hanya 7 persen pengusaha yang mampu membayarkan pesangon tersebut.
Kapoksi Gerindra di Baleg DPR menegaskan kesepakatan dengan buruh telah diperjuangkan dalam UU Ciiptaker,
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi