UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

"Sekarang 25 kali upah tetapi pemerintah yakin bisa membayar, karena 19 kali upah dibayar pengusaha, dan enam kali upah dibayar lunas melalui jaminan kehilangan pekerjaan," jelasnya.
Hergun mengatakan bahwa poin-poin penting dari UU Cipta Kerja ini telah disampaikan dalam pandangan Fraksi Gerindra di rapat paripurna dewan dua hari lalu.
Fraksinya berpandangan keputusan DPR bersama pemerintah merupakan hasil politik hukum terbaik yang diberikan secara musyawarah mufakat.
"UU Cipta Kerja sejak awal pembahasan telah menimbulkan banyak kontroversi. Namun, dalam situasi dan kondisi yang ada, kita (DPR, red) harus realistis dan mengambil kebijakan yang tepat, meskipun bisa saja tidak populis," ucap Hergun.
Fraksi partai pimpinan Prabowo Subianto di DPR ini juga menyampaikan sejumlah catatan penting lain mengenai UU Ciptaker.
Antara lain, UU Cipta Kerja ini akan memberi kemudahan berusaha yang diharapkan memperbaiki iklim berusaha dengan sistem perizinan yang akuntabel.
Problem tumpang tindih regulasi dan birokratisasi diharapkan dapat diselesaikan dengan ciptaker sehingga ego sektoral yang selama ini menjadi masalah berhasil disatukan.
Berikutnya, kata Hergun, pembahasan UU Ciptaker juga memperhatikan masyarakat kecil, seperti memprioritaskan UMKM.
Kapoksi Gerindra di Baleg DPR menegaskan kesepakatan dengan buruh telah diperjuangkan dalam UU Ciiptaker,
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi