UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun
Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Kemudian terkait perlindungan masyarakat di kawasan hutan, di mana mereka mendapat kepastian untuk memanfaatkan keterlanjuran lahan di kawasan hutan, hingga hilangnya ancaman pidana bagi masyarakat yang tinggal turun temurun dalam kawasan hutan.

"Masyarakat diberikan haknya bukan diambil haknya, dan dilakukannya pengaturan RT/RW, penataan kawasan dalam kebijakan satu peta (one map policy)," ungkap Anggota Komisi XI DPR ini.

Keberpihakan kepada nelayan terkait penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan nelayan berikan dalam bentuk kemudahan melalui satu pintu di KKP.

Kemudian memudahkan dan menyederhanakan proses dalam sertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam sertifikasi jaminan produk halal.

"Di mana Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya sertifikasi halal, dipermudah dan diperluas dengan lembaga pemeriksa halal yang bisa dilakukan baik oleh ormas Islam maupun perguruan tinggi. Namun tetap fatwanya dari MUI," sebut Hergun.

Hal penting lain dari UU Ciptaker adalah pengaturan mengenai UU Pendidikan dan UU Pers dikembalikan ke existing.

Terkait peran fungsi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terkait otonomi daerah tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Untuk sistem sanksi menekankan kepada keadilan restoratif, dengan basis administrasi tetapi tingkat terakhir tetap sanksi pidana apabila terkait lingkungan hidup maupun kecelakaan kerja.(fat/jpnn)

Kapoksi Gerindra di Baleg DPR menegaskan kesepakatan dengan buruh telah diperjuangkan dalam UU Ciiptaker,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News