UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi dan Dinomori, tetapi Masih Ada Tipo Seperti Ini

UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi dan Dinomori, tetapi Masih Ada Tipo Seperti Ini
Tipo soal rujukan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Foto: tangkapan layar unduhan dari Kemensetneg

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja. Kini, aturan yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu telah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

UU setebal 1.187 halaman tersebut juga sempat dipajang di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara. Namun, masih ada kesalahan pengetikan dalam UU yang disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR pada 5 Oktober itu.

Salah satu contoh tipo ada di halaman 6, yakni pada Pasal 6 Bab III yang mengatur Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 di bagian tersebut berbunyi "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi:

a. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, Pasal 5 ayat 1 huruf a yang dirujuk oleh Pasal 6 ternyata tidak ada.

Adapun Pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. Bunyinya ialah ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Peningkatan ekosistem investasi seharusnya ada di Pasal 4 huruf a. Pasal tersebut mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja.(tan/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-undang Cipta Kerja dengan lampiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News