UU Ciptaker Terkait PKWT Memberikan Kepastian dalam Bekerja
Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun, dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
"Selain Berdampak pada jaminan Kepastian kerja turunan UU Ciptaker terkait PKWT menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable, dimana buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa di jadikan anggunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya," serunya.
Dan tentu saja, sambung Ahmadi ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT.
Sebab dengan masa kerja lima tahun para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan di hargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali.
"Karena itu SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT, yang jauh lebih menguntungkan bagi kaum pekerja dan pengusaha," serunya.(chi/jpnn)
Ini menjadikan Pekerja PKWT memiliki jaminan Pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang di atur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Yessy
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Tanggapi Putusan MK, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mardiono Hadiri Halalbihalal Golkar, KIB Belum Bubar?
- Hadiri Rapat Terbatas Depinas SOKSI, Bamsoet Sampaikan Hal Penting Ini