UU Desa Pilar Kesejahteraan Rakyat

UU Desa Pilar Kesejahteraan Rakyat
UU Desa Pilar Kesejahteraan Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof Firmanzah, PhD mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup di desa.

Sebagai strata pemerintahan terkecil, desa memainkan peran sentral dalam agenda pembangunan nasional dimana sebagian masyaraakat Indonesia hidup di pedesaan.

Melalui UU Desa, penyelenggara pemerintahan desa diharapkan dapat mengelola wilayahnya secara, mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan aset, keuangan dan pendapatan desa.

Beberapa tujuan pengaturan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam UU Desa antara lain, membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Sementara, Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengatakan, implementasi UU Desa diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pembangunan, baik di kota maupun desa. Karena itu, sumberdaya fiskal yang diperoleh desa harus dioptimalkan untuk pembangunan desa.

“Dengan adanya perhatian kepada desa melalui UU Desa maka kegiatan kewirausahaan di desa bisa dikembangkan. Dengan demikian bisa mengurangi urbanisasi karena orang desa khususnya generasi muda di desa bisa mengembangkan dana tersebut dalam bentuk wirausaha,” kata Hermanto Siregar.

Hermanto mengingatkan, UU Desa yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 lalu, juga memerhatikan faktor pengawasan penggunaan anggaran desa.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk desa. Setidaknya, adea tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran untuk desa, yakni aspek perencanaan pembangunan, aspek penggunaan atau implementasi anggaran yang sesuai dengan perencanaan, serta aspek pelaporan atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof Firmanzah, PhD mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkualitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News