UU Desa, Upaya Mempercepat Pembangunan Desa

UU Desa, Upaya Mempercepat Pembangunan Desa
UU Desa, Upaya Mempercepat Pembangunan Desa

Presiden SBY pun meminta agar upaya percepatan pembangunan desa dapat segera diwujudkan melalu UU Desa. Presiden juga telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Desa.

Melalui PP, dimungkinkan setiap desa mendapatkan dana pembangunan sebesar Rp 1,4 miliar. Selain itu, PP juga akan mengatur implementasi penggunaan anggaran sebesar Rp 1, 4 miliar per desa, dan juga mengatur desa untuk memungkinkan memperoleh alokasi dana dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Guna mengefektifkan pelaksanaan UU Desa, Presiden berpandangan perlunya peningkatan kemampuan kepala desa dalam pengelolaan anggaran sehingga penggunaan anggaran desa ke depan dapat dipertanggungjawabkan secara baik. (adv/diolah dari berbagai sumber)

 

JAKARTA - Keberadaan desa sebagai bagian dari perangkat wilayah NKRI cukup menentukan bagi maju tidaknya pembangunan di Indonesia ke depan. Jika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News