UU ITE Perlu Segera Direvisi, Jangan Sampai Kasus yang Buat Presiden Turun Tangan Ini Muncul Lagi

UU ITE Perlu Segera Direvisi, Jangan Sampai Kasus yang Buat Presiden Turun Tangan Ini Muncul Lagi
Tangkapan layar Sekjen DMI Imam Addaruqutni berbicara pada diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC) di Jakarta, Kamis (30/6). Foto: JJC. 

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI) Imam Addaruqutni mengatakan media sosial perlu segera dibersihkan secara permanen dari konten-konten yang terkesan hanya menjual aurat dan hal-hal yang tak bermoral.

Untuk itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu segera direvisi.

"Saya kira media sosial harus bersih. (Konten) Ini menurut saya sampah dan harus dibersihkan," ujarnya pada diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center bertema ‘UU ITE: Payung Hukum Hukum Berbangsa dan Bernegara’ di Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut Imam, UU ITE idealnya harus bisa memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga negara.

Bukan justru sebaliknya, malah menjerat dan merugikan warga negara.

Dia mencontohkan kasus Baiq Nuril, guru perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipidana karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, beberapa waktu lalu.

Baiq Nuril Maknun pada akhirnya bebas dari jeratan hukum.

Namun, Presiden Joko Widodo sampai harus turun tangan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya.

Imam Addaruqutni menilai Undang-Undang ITE perlu segera direvisi, jangan sampai kasus yang membuat presiden turun tangan ini muncul lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News