UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan

WALHI Minta Moratorium KEK

UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Sultra Nur Alam melakukan moratorium (penangguhan) terhadap proses Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sultra. Nur Alam dinilai telah melanggar subtansi dan prosedural penetapan KEK karena tidak melibatkan Bupati, DPRD dan masyarakat.

"Prosedur yang dilakukan gubernur secara subtansi dan prosedural cacat, tidak melibatkan DPRD dan Bupati," kata Koordinator Walhi Sultra, Hartono di Jakarta, Minggu (27/2). 

Bersama dengan aktivis lingkungan dan mahasiswa pascasarjana , Hartono membahas KEK yang kini tengah diprogramkan Nur Alam. Hari ini, Walhi juga mengagendakan akan bertemu dengan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan mempertanyakan tindaklanjut pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra untuk penggunaan kawasan hutan dalam program KEK.

Walhi meminta ada penanguhan KEK terlebih dulu sambil menata kembali izin-izin pertambangan yang bermasalah di Sultra. Selain itu, antara Pemerintah Sultra dengan masyarakat perlu ada komitmen yang tegas. "Walhi juga tidak sekadar menolak, tapi harus dibeda dulu. Dokumen saja kita tidak pegang, sementara ini berdampak luas. Kita tidak mau lagi, nanti sudah jadi baru kita berdebat," tukasnya. 

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Sultra Nur Alam melakukan moratorium (penangguhan) terhadap proses Kawasan Ekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News