UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan

WALHI Minta Moratorium KEK

UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan

Hartono menengarai dibalik penetapan KEK, Nur Alam hendak memonopoli penguasaan izin tambang di Sultra karena memiliki kewenangan yang lebih besar. Padahal kata dia, tanpa ada KEK pun, pertambangan di Sultra bisa tetap berjalan dengan kewenangan para bupati mengeluarkan Kuasa Pertambangan (KP).

"Tanpa KEK pun izin tetap bisa dikeluarkan dengan UU Minerba. Dengan KEK ini wewenang gubernur lebih besar, bahkan tanpa persetujuan dari bupati, DPRD dan masyarakat bisa mengeluarkan izin dengan para investor. Saya juga mendengar sudah ada kesepakatan dengan perusahaan asing," katanya.

Hartono lantas menunjuk pasal 8 Undang-undang Nomor 39/2009 tentang KEK. Dimana disebutkan Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan.

"Kalau kita lihat sisi politiknya peluangnya besar.  Karena tingkat nasional, Menko Perekonomian Hatta Radjasa (Ketum DPP PAN) yang mengurus termasuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan satu partai, cuma di DPR yang agak berat," katanya.

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Sultra Nur Alam melakukan moratorium (penangguhan) terhadap proses Kawasan Ekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News