UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan

WALHI Minta Moratorium KEK

UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan

Karo Humas Pemrov Sultra, Aksioma Boonde yang dihubungi terpisah membantah keras adanya monopoli pertambangan oleh Nur Alam. Justru dengan KEK ini kata dia, bertujuan melibatkan para pemangku kebijakan termasuk masyarakat.

Aksioma menjelaskan dalam KEK ada Badan Otorita yang secara langsung di ketuai gubernur. Kemudian anggotanya adalah para bupati. "Tidak benar, karena KEK akan dikelola bersama  karena melibatkan para bupati. Manajemennya adalah manajemen bersama," ujarnya.

Terhadap tuntutan moratorium, Aksioma mengatakan permintaan itu tidak bisa dipenuhinya. Alasannya, pelaksanaan KEK ini bukan buat kepentingan Pemrov Sultra tapi masyarakat. "Untuk apa moratorium? Justru KEK akan meningkatkan pendapat masyarakat," tegasnya.

Dijelaskan pula Aksioma, dalam penerapan KEK ini ada tiga roh jaminan kepastian. Pertama, memastikan devisa dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, kepastian peningkatan kesejahteraan dan lapangan kerja, menurunkan angka pengangguran, pendidikan dan kesehatan, serta pengemabngan Usaha Kecil dan Menengah. Ketiga, memastikan pengelolaan lingkungan yang baik setelah penambangan. "Rekan-rekan LSM akan dilibatkan dalam pengelolaan pelestarian lingkungan termasuk para pakar dan akademisi,"pungkasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Sultra Nur Alam melakukan moratorium (penangguhan) terhadap proses Kawasan Ekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News