UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
WALHI Minta Moratorium KEK
Senin, 28 Februari 2011 – 02:42 WIB
Karo Humas Pemrov Sultra, Aksioma Boonde yang dihubungi terpisah membantah keras adanya monopoli pertambangan oleh Nur Alam. Justru dengan KEK ini kata dia, bertujuan melibatkan para pemangku kebijakan termasuk masyarakat.
Aksioma menjelaskan dalam KEK ada Badan Otorita yang secara langsung di ketuai gubernur. Kemudian anggotanya adalah para bupati. "Tidak benar, karena KEK akan dikelola bersama karena melibatkan para bupati. Manajemennya adalah manajemen bersama," ujarnya.
Terhadap tuntutan moratorium, Aksioma mengatakan permintaan itu tidak bisa dipenuhinya. Alasannya, pelaksanaan KEK ini bukan buat kepentingan Pemrov Sultra tapi masyarakat. "Untuk apa moratorium? Justru KEK akan meningkatkan pendapat masyarakat," tegasnya.
Dijelaskan pula Aksioma, dalam penerapan KEK ini ada tiga roh jaminan kepastian. Pertama, memastikan devisa dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, kepastian peningkatan kesejahteraan dan lapangan kerja, menurunkan angka pengangguran, pendidikan dan kesehatan, serta pengemabngan Usaha Kecil dan Menengah. Ketiga, memastikan pengelolaan lingkungan yang baik setelah penambangan. "Rekan-rekan LSM akan dilibatkan dalam pengelolaan pelestarian lingkungan termasuk para pakar dan akademisi,"pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Sultra Nur Alam melakukan moratorium (penangguhan) terhadap proses Kawasan Ekonomi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan