UU Koperasi Dianggap Salahi Konstitusi
Rabu, 20 Maret 2013 – 23:49 WIB
Untuk itu lewat permohonan uji materi, Aan berharap MK membatalkan seluruh isi UU Perkoperasian. "Kita ingin mengajak pemerintah dan DPR bersama-sama membuat koperasi yang ideal, yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Tahun Holding Ultra Mikro, Nasabah PNM Rasakan Manfaat Inklusi Keuangan
- Bukan Hanya Kompetisi Olahraga, PON XXI Turut Menggerakkan Sektor Ekonomi Lokal
- PIS Raih 4 Penghargaan di Ajang Marketeers Editor's Choice Award 2024
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Inilah Momen Pelita Air Terbang Perdana Gunakan SAF di Bali International Air Show 2024
- CEO Inerco Perjuangkan Perhitungan TKDN Memihak Produsen Pipa Baja Seamless Dalam Negeri