UU Koperasi Dianggap Salahi Konstitusi

UU Koperasi Dianggap Salahi Konstitusi
UU Koperasi Dianggap Salahi Konstitusi
Untuk itu lewat permohonan uji materi, Aan berharap MK membatalkan seluruh isi UU Perkoperasian. "Kita ingin mengajak pemerintah dan DPR bersama-sama membuat koperasi yang ideal, yang benar-benar dikehendaki oleh masyarakat sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini," ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Bentuk koperasi Indonesia yang digagas Proklamator RI, Mohammad Hatta, dinilai telah berubah sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News