UU KPK Sudah Masuk Ranah Presiden, Gerindra Ogah Campur Tangan

UU KPK Sudah Masuk Ranah Presiden, Gerindra Ogah Campur Tangan
Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. Foto: dokumen JPNN.Com

“Kami tunggu saja sejauh mana yang akan digunakan. Presiden bisa dengan dua opsi itu, (perppu dan ajukan draf revisi untuk dibahas kembali). Kami pada posisi menunggu,” paparnya.(boy/jpnn)

Anggota DPR dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi menjadi kewenangan Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News