UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi
Mahfud Tuding Pembuat UU Tak Profesional
Rabu, 26 Desember 2012 – 22:00 WIB

UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi
Karenanya guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu mensinyalir ada hal lain di balik banyaknya UU yang dibatalkan MK. Mahfud menyebut adanya transaksi politik di antara pembuat UU.
Baca Juga:
"Politik trade off. Tukar menukar politik di antara pembuat UU. Jadi tidak punya argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan," tegasnya.
Mahfud pun mencontohkan ketentuan dalam UU Migas yang dibatalkan MK sehingga berujung pada pembubaran BP Migas. Menurutnya, awalnya para pembuat UU Migas merasa benar dengan ketentuan yang dirumuskan. "Ketika berjalan kok lebih jelek," ucapnya.
Sementara Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang hadir dalam diskusi itu mengapresiasi putusan MK atas UU Migas. "Jadi pengelolaan sumber daya alam bisa kembali ke tangan kepentingan nasional," katanya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menuding para pembuat undang-undang tidak bertindak profesional. Pendapat Mahfud itu didasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik