UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi

Mahfud Tuding Pembuat UU Tak Profesional

UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi
UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi
Karenanya guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu mensinyalir ada hal lain di balik banyaknya UU yang dibatalkan MK. Mahfud menyebut adanya transaksi politik di antara pembuat UU.

"Politik trade off. Tukar menukar politik di antara pembuat UU. Jadi tidak punya argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan," tegasnya.

Mahfud pun mencontohkan ketentuan dalam UU Migas yang dibatalkan MK sehingga berujung pada pembubaran BP Migas. Menurutnya, awalnya para pembuat UU Migas merasa benar dengan ketentuan yang dirumuskan. "Ketika berjalan kok lebih jelek," ucapnya.

Sementara Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang hadir dalam diskusi itu mengapresiasi putusan MK atas UU Migas. "Jadi pengelolaan sumber daya alam bisa kembali ke tangan kepentingan nasional," katanya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menuding para pembuat undang-undang tidak bertindak profesional. Pendapat Mahfud itu didasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News