UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD

UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (17/10), dengan mengundang anggota DPR, MPR, perwakilan pemerintah, serta sejumlah ahli hukum tatanegara. Langkah ini diperlukan karena menurut Ketua MK, Machfud MD, permasalahan ini lebih menyangkut proses ketatanegaraan. (gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News