UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
Kamis, 11 Oktober 2012 – 00:43 WIB

UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (17/10), dengan mengundang anggota DPR, MPR, perwakilan pemerintah, serta sejumlah ahli hukum tatanegara. Langkah ini diperlukan karena menurut Ketua MK, Machfud MD, permasalahan ini lebih menyangkut proses ketatanegaraan. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor