UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD

UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPD merasa dirugikan dengan keberadaan UU MD3 karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

“Akibat undang-undang tersebut, kerugian konstitusional yang dirasakan DPD di antaranya tidak dilibatkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional,red). DPD juga sangat dirugikan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU), karena DPD tidak diikutsertakan dalam pembahasannya," kata Kuasa Hukum DPD, Eko Widianto usai menghadiri sidang lanjutan permohonan UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/10).

Sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada sidang perdana Senin (24/9) lalu, MK meminta pemohon memperbaiki permohonannya. Menurut Eko, perbaikan yang diminta MK sudah dibuat dengan mengelompokkan permasalahan.

"Kita kelompokkan. Kemudian pasal-pasal yang diujikan juga diperjelas diantaranya multitafsir dan pasal yang dibatalkan,” ujarnya Eko.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News