UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
Kamis, 11 Oktober 2012 – 00:43 WIB

UU MD3 Dinilai Rugikan Posisi DPD
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPD merasa dirugikan dengan keberadaan UU MD3 karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Kita kelompokkan. Kemudian pasal-pasal yang diujikan juga diperjelas diantaranya multitafsir dan pasal yang dibatalkan,” ujarnya Eko.
“Akibat undang-undang tersebut, kerugian konstitusional yang dirasakan DPD di antaranya tidak dilibatkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional,red). DPD juga sangat dirugikan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU), karena DPD tidak diikutsertakan dalam pembahasannya," kata Kuasa Hukum DPD, Eko Widianto usai menghadiri sidang lanjutan permohonan UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/10).
Sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada sidang perdana Senin (24/9) lalu, MK meminta pemohon memperbaiki permohonannya. Menurut Eko, perbaikan yang diminta MK sudah dibuat dengan mengelompokkan permasalahan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat