UU Otonomi Khusus Harus Dibahas Lagi Jika Ingin Menuntaskan Masalah Papua

UU Otonomi Khusus Harus Dibahas Lagi Jika Ingin Menuntaskan Masalah Papua
Warga Papua. Ilustrasi Foto: dok Kemendagri

Dia pun mencatat pada 2018 terjadi pembunuhan massal yang dilakukan kelompok tersebut.

"Isu Papua ini mulai dinternasionalisasi oleh negara lain. Terkait masalah HAM di Papua, pemerintah masih tampak kewalahan mengatasi informasi-informasi yang berseliweran," ujar dia dalam diskusi 'Indonesia Melihat Papua Nan Jauh di Sana', Senin.

Stanislaus pun mendesak DPR segera membahas UU Otonomi Khusus yang akan berakhir di tahun 2021. Nantinya, dalam aturan itu bisa memasukkan pendekatan sosial atas persoalan di Papua.

"Pendekatan sosial budaya sangat perlu dilakukan aparat TNI/ Polri. Akan tetapi, perlu ada ketegasan dalam menangani persoalan ketertiban dan keamanan di Papua," tandas dia.

Adapun, Akademisi asal Papua Siliwanus Tono menganggap bahwa nasionalisme masyarakat Papua terhadap Indonesia tak perlu diragukan lagi.

Dia pun melihat perhatian dan keberpihakan pemerintah kepada Papua. Seperti pada sektor pemerataan pendidikan, fasilitas kesehatan, serta konektivitas pembangunan infrastruktur di Papua.

Namun, dia lebih menggarisbawahi tentang realisasi otonomi khusus yang belum sepenuhnya menyentuh masyarakat di sana.

"Persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama, adalah UU Otonomi Khusus. Harus dibahas kembali sehingga tidak menimbulkan polemik, tetapi memberikan regulasi yang berpihak," ujar Siliwanus juga dalam diskusi 'Indonesia Melihat Papua Nan Jauh di Sana', Senin. (mg10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

DPR didesak segera membahas UU Otonomi Khusus yang akan berakhir di tahun 2021 dan memasukkan pendekatan persoalan di Papua.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News