UU Otsus Pilar Utama Renegosiasi Freeport
Jumat, 18 Desember 2015 – 16:48 WIB
Dalam kesempatan itu, Formepa juga mendesak agar proses divestasi saham Freeport harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Demikian juga dalam aktivitas berbagai perusahaan di Papua, PT FI juga harus memprioritaskan tenaga kerja (karyawan), pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dari masyarakat lokal Papua.
“Jadi kehadiran usaha dan investasi itu harus bermanfaat langsung kepada masyarakat lokal, bukan lagi untuk mensejahterahkan masyarakat di luar kawasan Papua.” katanya.(fri/jpnn)
JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Papua (Formepa) menilai renegosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI) yang saat ini ramai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia