UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa

UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa
Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.

Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam mengatakan, UU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa, dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa

“Untuk itu, UU ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Ridwan, Rabu (17/5/2017).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan  mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan melestarikan warisan budaya.

“Dan juga bisa memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ridwan.

Selain itu, imbuh Ridwan, UU ini akan melahirkan beberapa hal penting.

Yakni, pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan.

“Adapun pemajuan kebudayaan itu sendiri, dilakukan di antaranya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” kata anggota Panja RUU Pemajuan Kebudayaan itu.

Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News