UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam mengatakan, UU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa, dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa
“Untuk itu, UU ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Ridwan, Rabu (17/5/2017).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan melestarikan warisan budaya.
“Dan juga bisa memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ridwan.
Selain itu, imbuh Ridwan, UU ini akan melahirkan beberapa hal penting.
Yakni, pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan.
“Adapun pemajuan kebudayaan itu sendiri, dilakukan di antaranya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” kata anggota Panja RUU Pemajuan Kebudayaan itu.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara