UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa

UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa
Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam. Foto: Humas DPR

Dalam UU ini juga diatur bahwa setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas kepada SDM kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, seperti maestro serta empu.

“Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya,” kata politikus asal dapil Jatim V itu. (jpnn)


Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News