UU Pemajuan Kebudayan untuk Peradaban Bangsa
Kamis, 18 Mei 2017 – 16:55 WIB
Dalam UU ini juga diatur bahwa setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitas kepada SDM kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, seperti maestro serta empu.
“Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya,” kata politikus asal dapil Jatim V itu. (jpnn)
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- TikTok Shop Muncul Lagi, DPR Waswas soal Serbuan Produk China