UU Pemda Dipecah Tiga
Rabu, 03 Juni 2009 – 17:06 WIB

UU Pemda Dipecah Tiga
Terkait usulan pemerintah soal pemecahan UU tentang pemda menjadi tiga UU, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengharapkan adanya satu kepastian tentang posisi Pemda, pengaturan Pilkada dan keberadaan pemerintahan desa. Menurut Andi, DPR merasa perlu memasukkan aturan yang lebih rinci.
Baca Juga:
Perempuan berjilbab ini mencontohkan, untuk RUU tentang Pilkada misalnya, perlu dimasukkan aturan tentang pemilihan wakil kepala daerah yang terpisah dari sistem paket pilkada langsung. Andi menilai selama konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sudah banyak terjadi terutama menjelang pilkada.
"Akibatnya, konflik berdampak pada buruknya pelayanan masyarakat dan berpengaruh pada profesionalisme PNS karena sering terjadi mutasi yang tidak wajar," ulasnya.
Andi juga mengusulkan agar UU Pemda lebih menjamin kesetaraan antara DPRD dengan kepala daerah. "Selama ini DPRD menjadi subordinat Pemda," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo