UU Pemilu Hasil Persekongkolan Politisi
Jumat, 22 Agustus 2008 – 18:56 WIB
Menurut Yusuf malah tidak sekedar inkonsisten, melainkan ada kesengajaan untuk tidak melaksanakan UU yang sudah dibuatnya sendiri. Itu jelas untuk menghancurkan demokrasi dan kembali Orde Baru dengan adanya pembatasan partai. “Yang benar itu mengatur partai, bukan membatasi,” tutur Yusuf.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA---UU Pemilu No.10 tahun 2008 yang antara lain mengatur tentang perolehan kursi DPR pusat (parliamentary threshold-PT) sebesar 2,5 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri