UU Pengadilan Anak Direvisi

UU Pengadilan Anak Direvisi
UU Pengadilan Anak Direvisi
JAKARTA – Kementerian Sosial sudah mengajukan draf revisi Undang Undang Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Sebab, dalam peraturan yang dibuat masa pemerintahan mantan Presiden Soeharto tersebut melihat anak anak bisa masuk sebagai kriminal atau penjahat. Sehingga dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan panti. Ini juga sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani sejumlah menteri dan Kapolri.

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie mengatakan, pelaksanaan MoU yang sudah ditandatangani sudah berjalan. Yang pemerintah inginkan adalah perubahan UU Nomor 3/1997 dan melihat sejauh mana peran hakim.

’’Kalau cuma masalah ringan jangan dikasih sanksi berat. Anak berhadapan hukum (ABH) tidak dikirim ke lembaga pemasyarakatan tapi panti sosial. Apalagi di lembaga pemasyarakatan dicampur dengan tahanan dewasa. Itu tidak sehat dan adil. Sekarang ini implementasi MoU sudah mengarah ke sana dan mulai berjalan,’’ kata Salim .

Menurutnya, pelaksanaan MoU tidak dapat langsung dilakukan. Harus ada implementasi. Tapi proses masih berjalan. Pemerintah harus menyiapkan panti sosial dan revisi hukum baru. Revisi tersebut sedang berjalan. Tapi, pemerintah tidak hanya menunggu revisi saja.

JAKARTA – Kementerian Sosial sudah mengajukan draf revisi Undang Undang Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Sebab, dalam peraturan yang dibuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News