UU Perampasan Aset, Senjata untuk Kejagung agar Pengembalian Uang Negara Maksimal

UU Perampasan Aset, Senjata untuk Kejagung agar Pengembalian Uang Negara Maksimal
RUU Perampasan Aset dinilai jadi senjata Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian uang negara. Foto/ILustrasi: Ricardo

Saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, kemarin Presiden Joko Widodo juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan.

Presiden menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor.

"UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian uang negara dan bisa memberikan efek jera," ucap Jokowi.(mcr10/jpnn)

Maki menilai kasus rasuah, khususnya pengusutan aset dan pengembalian kerugian negara tidak bisa optimal karena RUU Perampasan Aset belum disahkan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News