UU Perbantuan Lebih Dibutuhkan Ketimbang RUU Kamnas

UU Perbantuan Lebih Dibutuhkan Ketimbang RUU Kamnas
UU Perbantuan Lebih Dibutuhkan Ketimbang RUU Kamnas
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan agar maraknya aksi protes terhadap Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak dianggap angin lalu. Menurutnya, aspirasi tersebut harus diperhatikan pemerintah.

“Kita memang masih meraba-raba ada apa sebenarnya dibalik UU ini? Kenapa UU ini diipandang urgen? Karena saya belum melihat urgensi dari keberadaan UU ini,” katanya, Kamis (24/10).

        

Dia menambahkan, justru yang diperlukan saat ini adalah pengaturan mengenai perbantuan TNI di bidang keamanan dan perbantuan Polri dalam keadaan darurat militer dan perang. Karenanya, justru lebih tepat pemerintah mengusulkan RUU Perbantuan saja. “Tapi kenapa harus dipaksakan munculnya RUU Kamnas?” kata Aboebakar yang mengaku tak habis pikir.

Menurut Aboebakar, belum ada urgensi RUU Kamnas sementara penolakan dari masyarakat semakin keras.  “Tidak perlu dibuat UU Kamnas. Karena pembuatan UU ini hanya akan menambah lembaga baru yaitu Dewan Keamanan Nasional yang tentunya akan berdampak pada penambahan beban anggaran negara,” ungkapnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan agar maraknya aksi protes terhadap Rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News