UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan
Senin, 06 Agustus 2012 – 19:17 WIB
Selain itu, Gus Imin menerangkan bahwa keputusan untuk meratifikasi Konvensi ini merupakan bagian dari perwujudan tanggung jawab negara untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja migrant Indonesia. Kandungan Konvensi ini selaras dengan komitmen nasional Indonesia bagi pemajuan dan perlindungan HAM.
“Konvensi ini pula memberikan kerangka perlindungan minimum bagi tenaga kerja migran dalam berbagai kategori beserta keluarganya, untuk semua tahapan, baik pada saat pra keberangkatan, masa bekerja di luar negeri dan purna penempatan,” katanya.
Di masa mendatang, kedudukan Konvensi Pekerja Migran ini di tatanan masyarakat internasional akan terus menguat dengan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya Konvensi ini bagi perlindungan tenaga kerja migran dan anggota keluarganya, seiring dengan besarnya jumlah orang bekerja di luar negeri. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching