UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan

UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan
UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan
Selain itu, Gus Imin menerangkan bahwa  keputusan untuk meratifikasi Konvensi ini merupakan bagian dari perwujudan tanggung jawab negara untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja migrant Indonesia. Kandungan Konvensi ini selaras dengan komitmen nasional Indonesia bagi pemajuan dan perlindungan HAM.

“Konvensi ini pula memberikan kerangka perlindungan minimum bagi tenaga kerja migran dalam berbagai kategori beserta keluarganya, untuk semua tahapan, baik pada saat pra keberangkatan, masa bekerja di luar negeri dan purna penempatan,” katanya.

Di masa mendatang, kedudukan Konvensi Pekerja Migran ini di tatanan masyarakat internasional akan terus menguat dengan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya Konvensi ini bagi perlindungan tenaga kerja migran dan anggota keluarganya, seiring dengan besarnya jumlah orang bekerja di luar negeri. (Cha/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News