UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan

UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan
UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan Pemerintah RI untuk menandatangani Konvensi tersebut merefleksikan komitmen kuat Pemerintah terhadap pemajuan nilai-nilai Hak Asasi Manusia termasuk didalamnya hak pekerja migrant.

Menurutnya, ada tiga alasan mendasar perlunya ratifikasi konvensi ini. Pertama,  mempertegas komitmen Indonesia bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

“Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi tenaga kerja migran dan anggota keluarganya," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (6/8).

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News