UU PKS Bisa Cegah Konflik Sampang
Rabu, 29 Agustus 2012 – 15:56 WIB

UU PKS Bisa Cegah Konflik Sampang
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menyarankan pemerintah pusat dan daerah menggunakan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) untuk mengantisipasi serta menyelesaikan konflik di Sampang, Jawa Timur. Mantan Wakil Kepala Polri, itu menegaskan, UU PKS sangat jelas mengatur bagaimana mengantisipasi dan menyelesaikan sebuah konflik. Karenanya, Adang menegaskan, pemerintah pusat dan daerah wajib mencegah konflik dengan mengadakan pertemuan bersama tokoh masyarakat secara rutin.
"Dalam UU PKS lebih ditekankan tentang bagaimana melakukan pencegahan atau mengantisipasi sebuah konflik," kata Adang, kepada wartawan, Rabu (29/8), di Jakarta.
Menurut Adang, kasus seperti di Sampang itu merupakan kejadian berulang. Tegasnya, hal itu sebenarnya bisa diantisipasi. Namun, ia menyatakan pemerintah pusat dan daerah tidak sensitif dengan kasus masa lalu, sehingga konflik terjadi lagi. "Pemerintah cepat lupa," tegas Adang.
Baca Juga:
Kata Adang, ada tiga hal yang harus dilakukan dalam menyelesaikan konflik itu. Yakni penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. "Seharusnya itulah yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah," bebernya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menyarankan pemerintah pusat dan daerah menggunakan Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara