UU PPKSK, Seraknya Bu Menkeu dan Pujian Misbakhun

"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," ucap Misbakhun.
Namun, mantan pegawai Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan pemerintah agar secara rinci menyiapkan aturan pelaksana UU PPKSK. Dengan demikian aturan pelaksana UU PPKSK bukan sekadar karena adanya perintah undang-undang, namun karena memang Indonesia harus memiliki protokol penanganan krisis sistem keuangan.
“Sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi,” katanya.
Meski demikian Misbakhun justru mengharapkan aturan itu tidak pernah digunakan. "Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan,” pungkasnya.(jpg/jpnn)
Komisi XI DPR menggelar rapat kerja tentang evaluasi atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya