UU PPSK Disahkan, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya?
Senin, 26 Desember 2022 – 23:24 WIB

Founder dan CEO Triv.co.id Gabriel Rey. Foto: dok. pribadi
"Disahkannya UU PPSK ini harapan ke depannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas/keabsahan kripto," tuturnya. (jlo/jpnn)
UU PPSK disahkan untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, uang, valas, dan aset kripto.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- TRIV Jadi Aplikasi Kripto Paling Banyak Diunduh di 2025
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Kantongi Lisensi MSB, MLPRU Siap Perluas Layanan Kripto di AS