UU PPSK Disahkan, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya?
Senin, 26 Desember 2022 – 23:24 WIB

Founder dan CEO Triv.co.id Gabriel Rey. Foto: dok. pribadi
"Disahkannya UU PPSK ini harapan ke depannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas/keabsahan kripto," tuturnya. (jlo/jpnn)
UU PPSK disahkan untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, uang, valas, dan aset kripto.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Transaksi Aset Kripto Melonjak Hingga Rp 10,64 Triliun, CEO INDODAX Makin Optimistis
- OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia
- Pengawasan Transaksi Dialihkan ke OJK, Nasib Investasi Kripto ke Depan Bagaimana?
- Calon Ketum AFPI ini Siapkan 3 Program Strategis Jangka Pendek
- CBI Dukung Kolaborasi dalam Sektor Jasa Keuangan Berkelanjutan
- Jangan Sampai Generasi Milenial Terjerumus ke Dalam Lingkaran Pinjol Ilegal