UU PPSK Disahkan, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya?
Senin, 26 Desember 2022 – 23:24 WIB
"Disahkannya UU PPSK ini harapan ke depannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas/keabsahan kripto," tuturnya. (jlo/jpnn)
UU PPSK disahkan untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, uang, valas, dan aset kripto.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kantongi Izin PFAK dari BAPPEBTI, TRIV Pastikan Keamanan Nasabah Crypto
- OJK Gandeng bank bjb dan IJK Hadirkan Berbagai Program Literasi Keuangan di FinExpo 2024
- Minat Investor Crypto Meningkat, PINTU Perkuat Edukasi di UNAIR
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Industri Kripto Indonesia Diharapkan Bisa Lebih Terbuka & Transparan
- Pluang Kenalkan Trading Aset Kripto yang Lebih Mudah, Menguntungkan, dan Hemat Biaya