UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal

UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Akhirnya Disahkan, Pendamping Korban Terus Mengawal
Kelompok pejuang hak perempuan Indonesia telah mengkampanyekan UU TPKS tersebut sejak diusulkan satu dekade lalu. (Reuters: Willy Kurniawan)

Sementara itu, konsep kedua adalah jenis tindak pidana lain dengan dimensi kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lain, atau "listing."

UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang Undang tentang Pornografi adalah contoh undang-undang lain yang memuat perbuatan dengan dimensi kekerasan seksual.

"Jadi kalau pun kasus kekerasan seksual menggunakan undang-undang selain Undang-Undang TPKS, selama dia disebutkan dalam UU TPKS, maka dia akan menjadi subyek dari UU tersebut," kata Maidina.

"Nanti hukum acara dan penguatan hak korbannya itu masuk dengan pengaturan dalam UU TPKS."

UU TPKS juga mengakui bahwa pria dan anak-anak dapat menjadi korban pelecehan seksual.

Sebelumnya, kode kriminal Indonesia yang diturunkan oleh penjajahan Belanda hanya mengenal perkosaan dan percabulan sebagai tindakan kriminal yang dilakukan pria kepada perempuan.

Aturan sebelumnya juga tidak memiliki ketentuan ganti rugi atau sejenisnya bagi korban dan penyintas.

Sebagai tambahan atas hukuman terhadap kekerasan seksual yang dianggap tindakan kriminal, UU ini juga memuat upaya perlindungan dan pemulihan para korban.

Undang-undang TPKS ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk menuntut keadilan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News