UU TNI Tak Melanggar UUD
Rabu, 04 Mei 2011 – 21:02 WIB

UU TNI Tak Melanggar UUD
“Lebih dari itu penetapan panglima TNI harus dengan pertimbangan DPR dan pernyataan perang harus dengan persetujuan DPR,” ujar M. Alim.
Selain itu, tuduhan penggugat tentang terjadinya pelanggaran kedaulatan atas wilayah Republik Indonesia berupa pencurian ikan, pencurian kayu, pencurian sumber daya alam lainnya, pendudukan pulau-pulau terluar oleh negara asing disebabkan oleh berlakunya beberapa pasal dalam UU 34/2004, hanya berdasar asumsi semata.
“Menurut Mahkamah, dalil para pemohon tidak tepat karena hal itu tidak ada hubungan kausalitasnya, namun hanya bersifat co-accident saja, tidak ada bukti, dan hanya berdasarkan asumsi para Pemohon belaka,” tandas Mualim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa