UU TNI Tak Melanggar UUD

UU TNI Tak Melanggar UUD
UU TNI Tak Melanggar UUD
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digugat M Riyadi Setyarto dan Rasma A.W. Mahkamah menganggap para pemohon hanya mendasarkan dalilnya pada asumsi-asumsi belaka dan tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua hakim MK, Mahfud MD saat mengucapkan putusan, Rabu (4/5). Menurut Mahkamah, pasal yang diujikan yaitu tentang pengaturan tata organisasi TNI yang merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR bersama-sama dengan Presiden. Pengaturan tersebut meletakkan manajemen dukungan administrasi pertahanan kepada Kementerian Pertahanan yang juga merupakan unit organisasi yang secara langsung membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden.

“Dalil para pemohon bahwa TNI harus berada langsung di bawah Presiden tidak benar dan tidak pula mengurangi efektivitas peran dan fungsi substansinya hanya karena Kementerian Pertahanan mengurus soal-soal dukungan administrasi terhadap TNI,” kata hakim MK, M Alim.

Mahkamah juga berpendapat, efektivitas peran dan fungsi substansi TNI tetap berada di bawah komando Presiden secara berjenjang menurut susunan organisasi. Bahkan, panglima tertinggi dalam pengerahan TNI untuk operasi tempur, langsung dipegang oleh Presiden.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News